Loading...

Isi Uraian Tugas & Fungsi :

Tugas Dan Fungsi RS Berdasarkan Pergub 54 Tahun 2022

A. Atasan PPID

  • Menetapkan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi ;
  • Menetapkan daftar informasi yang dikecualikan ;
  • Menerima keberatan pemohon informasi ;
  • Memberikan tanggapan atas kebaratan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam waktu *10 (sepuluh)* hari kerja terhitung sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan perpanjangan permohonan informasi selama *7 (tujuh)* hari kerja sejak permohonan informasi diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi;
  • Sebagai perwakilan badan publik dalam sengketa informasi.

B. Penasehat PPID

Sebagai pendamping atasan PPID dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi. Memberikan pertimbangan dan masukan terkait permasalahan pelayanan informasi publik dan sengketa informasi publik.

C. Sekretaris PPID Pembantu

Tugas Sekretaris yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi, dan pelayanan informasi.

D. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

Tugas Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/ atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.

E. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

Tugas Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu mengolah dan memberi pelayanan konsultasi   klasifikasi informasi dan dokumentasi.

F. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa infromasi publik.