SABTU, MINGGU & TANGGAL MERAH TUTUP
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterimaoleh PPID. PPID wajib menaggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis.
Jika PPID membutuhkan perpanjangan waktu,maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan.