Loading...

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Informasi Publik merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pembantu pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, kami berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan Informasi Publik sesuai Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
  3. Memberikan layanan informasi, memanfaatkan Teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat;