Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 115 Tahun 2021
Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian serta melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pelayanan kesehatan.
Dalam upaya melaksanakan tugas tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan, tata laksana dan tata kelola organisasi Rumah Sakit;
b. Penyusunan rencana dan program kegiatan Rumah Sakit;
c. Pengawasan dan pengendalian operasional Rumah Sakit;
d. Pelaksanaan ketatausahaan;
e. Pelayanan medik;
f. Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan;
g. Pelaksanaan pelayanan kesehatan umum masyarakat;
h. Peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
i. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik;
j. Penyelenggaraan pelayanan rujukan pasien, specimen, ilmu pengetahuan dan teknologi serta program;
k. Penyelenggaraan koordinasi dan kemitraan kegiatan Rumah Sakit;
l. Penyelenggaraan penelitian, pengembangan dan pendidikan pelatihan;
m. Pelaksanaan program kesehatan nasional;
n. Pelaksanaan dukungan pembinaan wilayah di bidang teknis;
o. Penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan program pengembangan bisnis Rumah Sakit;
p. Pelaksanaan dukungan pelayanan kesehatan masyarakat (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) baik Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di dalam gedung maupun di luar gedung di wilayah binaannya; dan
q. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.