Tahun 1912

Rumah Sakit Paru Batu didirikan pada tahun 1912 pada masa penjajahan Belanda dengan pelayanan rawat jalan untuk penyakit paru yang berlokasi di kota Batu.


Tahun 1945

Rumah sakit paru diserahkan sepenihnya ke Republik Indonesia


Tahun 2007

Rumah Sakit Paru ditetapkan sebagai salah satu UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YM.02.04.3.3.3228


Tahun 2009

Berdasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor : 118/259/kpts/013/2009, Rumah Sakit Paru Batu ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan berstatus BLUD penuh.


Tahun 2011

Rumah Sakit Paru Batu "LULUS AKREDITASI TINGKAT DASAR" oleh KARS.


Tahun 2015

Rumah Sakit Paru Batu mengalami perubahan nomenklatur menjadi RSU dengan nama "RSU KARSA HUSADA BATU"


Tahun 2019-sekarang

RSU Karsa Husada Batu terus mengembangkan kualitas pelayanan kesehatan dengan cara mengikuti akreditasi rumah sakit oleh KARS dan hasilnya RSU Karsa Husada Batu “LULUS AKREDITASI TINGKAT PARIPURNA”


Tahun 2020-sekarang

RSU Karsa Husada Batu telah menjadi Rumah Sakit Kelas B dengan nomor Izin Operasional 03.23/1/01/III/2020 berlaku selama 5 tahun. Surat diterbitkan di Surabaya pada tanggal 13 Maret 2020 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pint

icon Ambulance icon JKN Mobile icon Informasi icon E-Complaint