Rumah Sakit Paru Batu didirikan pada tahun 1912 pada masa penjajahan Belanda dengan pelayanan rawat jalan untuk penyakit paru yang berlokasi di kota Batu.
Rumah sakit paru diserahkan sepenihnya ke Republik Indonesia
Rumah Sakit Paru ditetapkan sebagai salah satu UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YM.02.04.3.3.3228
Berdasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor : 118/259/kpts/013/2009, Rumah Sakit Paru Batu ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan berstatus BLUD penuh.
Rumah Sakit Paru Batu "LULUS AKREDITASI TINGKAT DASAR" oleh KARS.
Rumah Sakit Paru Batu mengalami perubahan nomenklatur menjadi RSU dengan nama "RSU KARSA HUSADA BATU"
RSU Karsa Husada Batu terus mengembangkan kualitas pelayanan kesehatan dengan cara mengikuti akreditasi rumah sakit oleh KARS dan hasilnya RSU Karsa Husada Batu “LULUS AKREDITASI TINGKAT PARIPURNA”
RSU Karsa Husada Batu telah menjadi Rumah Sakit Kelas B dengan nomor Izin Operasional 03.23/1/01/III/2020 berlaku selama 5 tahun. Surat diterbitkan di Surabaya pada tanggal 13 Maret 2020 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pint