Menetapkan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi ;
Menetapkan daftar informasi yang dikecualikan ;
Menerima keberatan pemohon informasi ;
Memberikan tanggapan atas kebaratan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam waktu *10 (sepuluh)* hari kerja terhitung sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan perpanjangan permohonan informasi selama *7 (tujuh)* hari kerja sejak permohonan informasi diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi;
Sebagai perwakilan badan publik dalam sengketa informasi.
Sebagai pendamping atasan PPID dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi. Memberikan pertimbangan dan masukan terkait permasalahan pelayanan informasi publik dan sengketa informasi publik.
Tugas Sekretaris yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi, dan pelayanan informasi.
Tugas Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/ atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Tugas Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi.
Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa infromasi publik.