Batu, 23 September 2016 telah dilaksanakan bimbingan teknis pengelolaan pelayanan informasi publik di RSU Karsa Husada Batu oleh PPID Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan didokumentasikan dalam berita acara. Selain itu PPID Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur juga menyosialisasikan tindak lanjut PERGUB JATIM No.18 Thn 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Pemerintah. SK PPID Pelaksana UPT Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur ditindaklanjuti dengan pembuatan SK intern di lingkungan UPT masing-masing menyesuaikan dengan struktur organisasi dengan memuat 3 bidang yang dengan SK PPID Pembantu pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur yaitu :
Berdasarkan Undang Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi, maka dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh RSU Karsa Husada Batu. Dengan keberadaan PPID diharapkan masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah karena dilayani terpusat melalui satu pintu. Adapun uraian tugas Tim PPID adalah sebagai berikut:
SK TIM PPID RSU KARSA HUSADA BATU dapat didownload Disini